
Polisi Sita Bukti Viral Blast Investasi Bodong Berupa Rekening Untuk Transaksi – Masih dalam seputar kasus yang sedang hangat. Yah kasus ini merupakan tentang viral blast yang merupakan sebuah robot trading investasi bodong.
Jajaran dari bareskrim polri bekerja sama mengungkap akan kejadian yang merugikan banyak orang. Menyebutkan sudah tiga tersangka pemilik Viral Blast di amankan.
Menurut hukum yang berlaku ketiganya melakukan sebuah pidana pencucian uang. Bahkan bukti berupa sejumlah rekening Cryptocuurency di amankan sebagai barang buktinya.
Menurut Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan. Selain dari sitaan berupa rekening juga terdapat sitaan berwujud berupa uang tunai bahkan juga ada mobil.
“Ada juga beberapa yang kami amankan sebagai dasar untuk barang bukti dan aset yang memiliki wujud, dalam sebuah rekening kripto”.
BACA JUGA : Viral Blast Global Penipuan Investasi Bodong, Apakah Benar ?
Dalam konsfersipers yang di lakukan, tidak menyebutkan berapa jumlah aset yang di jadikan sebagai barang bukti.
Ia bahkan menambahkan untuk lebih berhati-hati lagi kepada seluruh masyarakat dalam penggunaan dunia digital. Karena kerap banyak melakukan sebuah tindakan pidana berupa pencucian uang memakai dunia digital.
Jumlah orang yang terkena pencucian uang viral blast
Dalam sebuah penjelasannya, menurut keterangn yang di lontarkan. Setidaknya sudah mencapai 12 ribu orang member viral blast yang berhasil kena dampaknya.
Whisnu sendiri menerangkan dengan jelas ini semuanya di bawah naugan PT Trust Global Karya sejak 2020. Di anggap kini ilegal karena tidak memiliki sebuah izin dari OJK.
BACA JUGA : Akibat Kedelai Mahal Perajin Tahu-Tempe Mogok Produksi Hari Ini
Dari tersangka yang di amnkan, menyita 4 unit mobil, uang tunai 12.000.000, 12 buah kartu ATM dan 8 buah smarphone.
Dari ulahnya itu kini di kenai sebuah pasal berlapis tentang pencegahan dan juga sebuah tindak pidana pencucian uang dan juga akan di kenakan penjara minimal 10-15 tahun penjara.
Akhir Kata
Itulah sebuah informasi yang baru saja terjadi terhadap berita viral blast sebuah robot trading investasi bodong. Akibat dari semua ini banyak pihak yang di rugkan dan banyak juga yang menjadi korbannya.